Surat Edaran Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa

S U R A T E D A R A N
Nomor : 001/STIFA-PL/E/VI/2024

TENTANG
BENTUK TUGAS AKHIR MAHASISWA
STIFA PELITA MAS PALU

Yth.
1. Wakil Ketua
2. Ketua Program Studi
3. Ketua Lembaga
4. Kepala Biro
5. Mahasiswa (i)
Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bahwa Standar
Proses Pembelajaran Program studi pada program sarjana dan diploma memastikan ketercapaian
kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek,
atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok. Maka dari
itu kebijakan yang diambil STIFA Pelita Mas Palu untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut
adalah sebagai berikut :

  1. Syarat Kelulusan bagi mahasiswa Program Studi Sarjana dan Diploma Tiga Farmasi
    diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
    yang sejenis secara individu maupun berkelompok. Tugas akhir tetap bersifat wajib.
  2. Syarat Kelulusan yang dimaksud pada poin (1) bagi mahasiswa Program Studi Sarjana
    Farmasi dapat memilih tugas akhir dalam bentuk Skripsi atau Proyek Publikasi Jurnal
    Nasional Terkareditasi Kemendikbudristekdikti pada Peringkat 1, 2, dan 3 maupun pada
    Jurnal Internasional Bereputasi.
  3. Syarat Kelulusan yang dimaksud pada poin (1) bagi mahasiswa Program Studi Diploma
    Tiga Farmasi dapat memilih tugas akhir dalam bentuk Karya tulis Ilmiah (KTI) atau Proyek
    Publikasi Jurnal Nasional Terkareditasi Kemendikbudristekdikti pada Peringkat 1, 2, dan 3
    maupun pada Jurnal Internasional Bereputasi.
  4. Mahasiswa Program Studi Sarjana dan Diploma Tiga Farmasi dapat memilih bentuk tugas
    akhir sesuai dengan kompetensinya.
  5. Mahasiswa yang memilih bentuk tugas akhir Skripsi atau KTI, pelaksanaannya sesuai
    dengan prosedur yang ditetapkan oleh Program Studinya.
  6. Mahasiswa yang memilih Publikasi Jurnal, diwajibkan mempublikasi artikel ilmiahnya
    hingga dapat diakses oleh publik.
  7. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Terima kasih.

Unduh Surat Edaran Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa STIFA Pelita Mas Palu