S U R A T E D A R A N
Nomor : 035/STIFA-PL/II/2021
TENTANG
PELAKSANAAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Yth :
- Wakil Ketua;
- Ketua Lembaga;
- Ketua Program Studi;
- Kepala Biro;
- Dosen Tetap dan Mahasiswa/i
Program Studi S1 dan D3 Farmasi di Lingkungan STIFA Pelita Mas Palu.
Menindaklanjuti Surat Edaran DirjenDIKTI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan mencermati Surat Edaran Gubernur Nomor 420/694/DIKBUD Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 di Propinsi Sulawesi Tengah, dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 443/45/Dis.Kes Tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah, maka berdasarkan hal tersebut Pimpinan STIFA Pelita Mas Palu melaksanakan rapat pada tanggal 15 Februari 2021, dan menetapkan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan perkuliahan semester genap TA 2020/2021, sebagai berikut:
- Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring (online) mulai perkuliahan awal tanggal 01 Maret 2021.
- Kegiatan praktikum dilaksanakan secara luring (offline), mengacu pada SOP Praktikum saat Pandemi, dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, waktu dan kondisi ruangan berdasarkan protokol kesehatan
- Kegiatan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan di Sarana Pendidikan seperti rumah sakit, puskesmas dan instansi lainnya dilakukan secara luring (offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Sarana Pendidikan.
- Bagi mahasiswa dalam proses penyelesaian tugas akhir, yang karena sifatnya mendesak, dapat diizinkan masuk kampus untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan dan SOP Penelitian di laboratorium.
- Pelaksanaan Wisuda luring (offline) akan dijadwalkan kemudian, dengan memperhatikan kondisi perkembangan pandemi Covid-19.
- Kegiatan kemahasiswaan dilakukan secara daring (online). Untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan secara luring (offline) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mematuhi protokol kesehatan
- Wajib mendapatkan izin dari Ketua maupun Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
- Melakukan koordinasi dan mengikuti petunjuk serta ketentuan yang diberlakukan oleh pihak keamanan kampus.
- Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib mengambil langkah pencegahan dan penyebaran covid-19 dikampus, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta melaksanakan protokol kesehatan.
Demikian surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
TTD
Ketua STIFA Pelita Mas Palu