SURAT EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS TAHUN AKADEMIK 2021/2022

S U R A T    E D A R A N

Nomor :  002/STIFA-PL/XI/2021

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS

TAHUN AKADEMIK 2021/2022

 

Yth.

  1. Wakil Ketua
  2. Ketua Program Studi
  3. Ketua Lembaga
  4. Kepala Biro/Unit
  5. Mahasiswa

Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi  Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka TA 2021/2022, dengan ini disampaikan bahwa pembelajaran di lingkungan STIFA Pelita Mas Palu mulai diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), tenaga kependidikan serta masyarakat sekitarnya.

Adapun ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas, sebagai berikut :

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengacu keputusan Menkes No : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
  2. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
  • Dalam keadaan sehat;
  • Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu ( memiliki komorbid);
  • Mendapatkan izin orang tua/wali, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
  • Mahasiswa dari luar daerah wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 7 hari atau melakukan tes swab antigen;

3. Melakukan tindakan  pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan :

  • Melakukan desinfeksi sarana dan prasarana di lingkungan kampus sebelum dan sesudah pembelajaran, difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaran tatap muka;
  • Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk lingkungan kampus;
  • Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
  • Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
  • Menggunakan masker kain atau masker bedah 3 (tiga) lapis yang menutupi hidung dan mulut;
  • Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
  • Membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
  • Menerapkan upaya peduli, saling menjaga dan melindungi;
  • Menerapkan etika bersin/batuk yang benar;
  • Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di kampus (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

4. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kampus, maka pembelajaran tatap muka terbatas          dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

5. Dalam hal terjadi peningkatan status resiko Covid-19, dilakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan            Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

6. Peraturan ini mulai diterapkan tanggal 22 November 2021.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Unduh Surat Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Akademik 2021/2022